10 Desember 2019

MPR, Rumah Kebangsaan (Catatan dari Ngobrol Bareng MPR RI)

Ngobrol Bareng MPR RI (dok. pribadi)

Sabtu (7/12/2019) bertempat diruang Jade Room, Quartz Office Tower Aston Balikpapan, MPR RI bersama Warganet Balikpapan mengadakan acara “Ngobrol Bareng MPR RI”. Acara ini merupakan rangkaian kegiatan MPR RI dalam mensosialisasikan empat pilar kebangsaan kepada seluruh elemen masyarakat, terkhusus warganet Balikpapan.  

Acara yang dipandu oleh Mira Nurfahlia sahid seorang social media influencer ini menjadi cukup meriah serta diselingi dengan canda tawa tetapi tetap serius untuk menyampaikan pesan-pesan empat pilar yang diusung oleh MPR RI. Hadir sebagai pembicara dari kesekretariatann Kepala Bagian PDSI Sekretariat Jenderal MPR RI Bapak Slamet, Kepala Biro Humas Setjen MPR RI Ibu Siti Fauziah serta Bapak Bambang Herlandi sebagai ketua Komunitas Blogger Balikpapan.

Dimulai dengan sebuah pertanyaan kepada peserta tentang apa saja yang terdapat didalam empat pilar kebangsaan tersebut. Beberapa peserta menjawab dengan benar tetapi kebanyakan jawabannya kurang tepat. Semua peserta merasa kembali bertanya-tanya, mengapa jawaban mereka kurang tepat. Semua jawaban dinilai  kurang tepat saat menyebutkan UUD 1945, kenapa kurang tepat. Setelah dijelaskan, ternyata penyebutan UUD 1945 saat ini harus ditambah dengan Negara Republik Indonesia, jadi penyebutan yang benar adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Ada pun empat pilar kebangsaan adalah sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai Dasar Negara
2. UUD NRI 1945 sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR
3. NKRI sebagai Bentuk Negara
4. Bhineka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara

Saya sebagai peserta jadi tercerahkan, minimal saya jadi mengetahui penyebutan UUD NRI 1945 yang benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dari pengetahuan ini saya jadi faham bahwa hal dasar penyebutan seperti ini bisa berdampak besar kedepannya. Sebagai seorang pengajar pastinya hal seperti ini akan menambah perbendaharaan pengetahuan dan akan saya bagikan kembali kepada siswa-siswi ditempat saya mengajar.

Pada kesempatan yang sama pihak MPR RI juga berharap kepada para peserta Ngobrol Bareng MPR RI di Balikpapan untuk bisa menyebarkan kembali informasi-informasi yang positif kepada para warganet lainnya untuk bisa terus menyebarkan konten-konten posistif lewat dunia maya sebagaimana diketahui bahwa dunia maya sekarang sudah menjadi saluran utama dalam mencari informasi-informasi yang serba cepat. MPR RI juga berharap bahwa minimal para peserta bisa kembali menyebarkan visi, misi dan tujuan MPR sebagai rumah kebangsaan , pengawal ideologi pancasila, dan kedaulatan rakyat.

Pada sesi terakhir peserta diajak untuk bertanya atau pun menyampaikan saran yang membangun kepada pihak MPR RI, peserta yang hadir tentunya tidak melewatkan kesempatan ini untuk menyampaikan pertanyaan mereka kepada para nara sumber. Semua pertanyaan peserta yang disampaikan saat itu langsung diberikan tanggapan dari para nara sumber bahkan ada pula yang memberikan saran yang menarik kepada MPR RI bagaimana interaksi yang menarik antara MPR RI kepada warga masyarakat melalui teknologi saat ini,mengingat interaksi yang tepat bagi kaum milenial saat ini adalah dengan melalui konten-konten sosial media yang menarik. Sehingga visi kebangsaan yang ingin disampaikan bisa lebih cepat dan tepat sasaran.  


MPR RI sebuah VISI

Booklet (dok. pribadi)

MPR RI atau yang biasa disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia memiliki VISI “MPR MENJADI RUMAH KEBANGSAAN, PENGAWAL IDEOLOGI PANCASILA, DAN KELADULATAN RAKYAT."

Makna dari Visi MPR diatas dapat diuraikan sebagai berikut:
a. MPR menjadi rumah kebangsaan memiliki makna bahwa MPR adalah representasi Majelis Kabangsaan yang menjalankan mandat konstitusional guna menjembatani berbagai arus perubahan, pemikiran, aspirasi masyarakat dan daerah dengan mengedepankan etika politik kebangsaan yang bertumpu pada toleransi, kebhinekaan, dan gorong royong dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.  MPR sebagai pengawal ideologi Pancasila memiliki makna bahwa MPR sebagai satu-satunya lembaga negara pembentuk konstitusi ( the making of the constitution) adalah pengawal ideologi negara (the guardian of the state ideology) Pancasila agar tetap hidup menjadi bintang pemandu dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam mewujudkan tujuan bernegara.
c. MPR sebagai pengawal kedaulatan rakyat memiliki makna bahwa MPR adalah lembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat yang memiliki kewenangan tertinggi untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, menjamin tegaknya kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi dalam penyelenggaraan kenegaraan dan kemasyarakatan sesuai dengan dinamik aspirasi masyarakat dan daerah, perkembangan politik dan ketatanegaraan yang berlandaskan pada nilai-nilai pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar